Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

TUGAS PKN

Siapa yang menjadi warganegara di jelaskan dalam pasal 26 UUD1945 Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai mahasiswa menyikapinya. Pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia asli yang lahir di negara Indonesia dan menetap di Indonesia. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Sedangkan non pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia yang menetap di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia dan lahir di luar Indonesia, contohnya Cina, Arab, Belanda, dan lainnya. Dalam pasal 26 UUD 1945, d