Tugas Pkn
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam
perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan
tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara
formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban
(bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia
berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam - Macam Hak :
1.
Hak Legal dan Hak Moral
2.
Hak Positif dan Hak Negatif
3.
Hak Khusus dan Hak Umum
4.
Hak Individual dan Hak Sosial
1. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria
yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak
legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja
di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
2. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak
bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan,
pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini
terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak
untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki.
Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya
suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu.
Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan
pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak
dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya
akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
4. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang
dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara
saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota
lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak
atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
B. Hak
dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal
30 Ayat
1.
menyebutkan
tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
2.
menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
3.
menyebutkan
tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”.
4.
menyebut
tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan
hukum”.
5. menggariskan,
susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan
tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur
dengan undang-undang (UU).
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara :
1. Terorisme
2. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Aksi kekerasan
yang berbau SARA.
5. Kejahatan dan
gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan
lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
C. Pendidikan Nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).
Unsur-unsur Pendidikan
1.
Input
Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat
Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat
2.
Pendidik
Yaitu pelaku pendidikan
Yaitu pelaku pendidikan
3.
Proses
Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain
Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain
4.
Output
Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16)
Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16)
- Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep
- Mengubah sikap dan persepsi
- Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68)
Jalur Pendidikan
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, jalur pendidikan dibagi menjadi :
1. Jalur Formal
o
Pendidikan Dasar
Pendidikan
dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk
lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
o
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah
terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah jurusan,
seperti : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat.
o
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi dapat berbentuk
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas
2. Jalur Nonformal
3. Jalur Informal
Faktor Yang Mempengaruhi
Pendidikan
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :
1. Ideologi
Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan.
2. Sosial Ekonomi
Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3. Sosial Budaya
Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.
4. Perkembangan IPTEK
Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju.
5. Psikologi
Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.
D. Bela
Negara
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll.
Dasar hukum
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
E. Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Penjelasan
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”.
o VISI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan
program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya
selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat
Madani.
o
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI
PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu
mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
o
mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuanga bangsa Indonesia,
o
mewujudkan
kesadaran berbangsa dan bernegara,
o
menerapkan
ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
o
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI
PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
o
Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
o
Mampu
mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik.
o
Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
F. Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Menjadi warga negara yang memiliki wawasan
berbangsa dan bernegara.
2.
Menjadi warga negara yang komit terhadap
nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap
permasalahannya.
3.
Berpartisipasi dalam:
a.
Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan
menghormati supremasi hukum.
b.
Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem
nilai Pancasila dan universal.
4.
Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam
public policy.
5.
Memiliki pengertian internasional tentang civil
society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
G. Pendidikan Kewiraan
Kata
kewiraan berasal dari kata wira yang berarti satria, patriot, pahlawan. Setelah
mendapat awalan ke dan akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan,
kesetiaan, dan keberanian membela bangsa dan tanah air indonesia dengan
demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian
untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia.
Maksud dan tujuan
Maksud
pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa
sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan
serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin
kelangsungan hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan
nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya diharapkan dapat menumbuuhkan
apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2 pemimpin nasional di masa mendatang
harus memiliki kemampuan sbb:
1.
Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
2.
Mampu memahami politik dan strategi nasional,serta mampu menyebarkan dan melaksanakan GBHN sesuai dengan bidang
profesinya
3.
Mampu berperan serta dalam sistim pertahanan,keamanan,rakyat semesta
Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela
negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada:
1.
Kecintaan kepada tanah air
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3.
Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4.
Rela berkorban demi bangsa dan negara
5.
Kemampuan awal bela negara
Ruang lingkup pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan
yaitu:wawasan nusantara,ketahanan nasional,politik dan strategi
nasional,politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,serta sistim
pertahanan keamanan rakyat semesta.
Landasan Hukum
a.
UUD’45,meliputi:
1.
Pembukaan UUD’45 alinea 4,tersurat dalam cita2 tujuan dan aspirasi bangsa indonesia
tentang kemerdekaan
2.
Pasal 30 ayat 1,tiap WARGA NEGARA berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
3.
Pasal 31 yat 1,tiap WARGA NEGARA berhak mendapatkan pengajaran
b.
Keputusan Bersama MENDIKBUD dan MENHANKAM/PANGAB,realisasi pembelaan
negara melalui pengajaran
c.
UU nomor. 20/1982 ttg ketentuan2 pokok pertahanan,keamanan negara meliputi:
1. Pasal 18 hak dan
kewajiban Warga Negara yang diwujudkan dengn keikutsertaan dlm upaya bela negara,diselenggarakan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai
bagian tidak terpisahkan dalam
sistim pendidikan nasional
2. Pasal 19 ayat
2,pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap Warga
Negara dan dilaksanakan scara bertahap,tahap awal
pada pendidikan tingkat dasar
sampai menengah dalam gerakan pramuka,tahap
lanjutan dalam bentuk pendidikan
kewiraan pada tingkat
pendidikan tinggi.
SUMBER
http://sutopo88.blogspot.com/2011/07/kewiraan.html
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli.html
http://leoniassetica18.blogspot.com/2011/05/hak-dan-kewajiban-pasal-30-uud-1945.html
Komentar