UU & Peraturan Pembangunan Nasional
TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH Laporan ini ditulis untuk memenuhi tugas pertama softskill hukum dan pranata pembangunan 1. Tata Hukum Kebijakan Negara Tata Hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum. Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.