PENGANTAR HPP
Hukum Pranata dan Pembangunan
Laporan ini ditulis untuk memenuhi tugas pertama softskill
hukum dan pranata pembangunan PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Apa itu Hukum?
Menurut KBBI,
hukum adalah peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut Wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih
Apa itu Pranata?
Pranata
adalah aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Bentuknya
tertulis (UUD, UU) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan).
Apa itu Pembangunan?
Menurut Johan
Galtung, pembangunan merupakan upaya
untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok,
dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan
sosial maupun lingkungan alam.
Dari pengertian
diatas, dapat disimpulkan bahwa “Hukum
Pranata Pembangunan” adalah Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah yang berhubungan dengan suatu aktivitas masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Struktur Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga
penegak keadilan.
a. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang
kasuistik;
b. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk
berperkara di pengadilan, dsb.
Contoh Hukum Pranata Pembangunan
Menurut Saya, dengan adanya HPP ini maka pelaksanaan pembangunan setidaknya mempunyai keterikatan antara kedua belah pihak sehingga jika salah satu dari pihak tersebut melakukan suatu pelanggaran diluar dari perjanjian - perjanjian kontrak tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah dilanggarnya.
Adanya HPP tersebut juga merupakan keuntungan bagi keduanya karena terdapat perjanjian tertulis diatas kertas. Sehingga pengawasan perencanaan & pelaksanaan pembangunan menjadi lebih ketat dan meminimalkan kesalahan kesalahan disaat terjadi pelaksanaan pembangunan.
Komentar