PENGANTAR HPP

Hukum Pranata dan Pembangunan

Laporan ini ditulis untuk memenuhi tugas pertama softskill 
hukum dan pranata pembangunan  

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Apa itu Hukum?

    Menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
       Menurut Wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih 
 

Apa itu Pranata?

     Pranata adalah aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Bentuknya tertulis (UUD, UU) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan).

Apa itu Pembangunan?

      Menurut Johan Galtung, pembangunan merupakan upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan alam.
      Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa “Hukum Pranata Pembangunan” adalah Peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berhubungan dengan suatu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Struktur Hukum Pranata

1Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
     a. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)  se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
           b. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Hukum Pranata Pembangunan 


     Menurut Saya, dengan adanya HPP ini maka pelaksanaan pembangunan setidaknya mempunyai keterikatan antara kedua belah pihak sehingga jika salah satu dari pihak tersebut melakukan suatu pelanggaran diluar dari perjanjian - perjanjian kontrak tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah dilanggarnya.
     Adanya HPP tersebut juga merupakan keuntungan bagi keduanya karena terdapat perjanjian tertulis diatas kertas. Sehingga pengawasan perencanaan & pelaksanaan pembangunan menjadi lebih ketat dan meminimalkan kesalahan kesalahan disaat terjadi pelaksanaan pembangunan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Google Sketchup 2016 Full + Vray

4 TIPE KEPRIBADIAN MANUSIA

Ekologi Arsitektur