TELAAH TEORITIS
TELAAH TEORITIS
Arsitektur
menempatkan fakta kesejarahan dan makna bangunan bagi kehidupan manusia dengan
upaya memelihara teknis serta nilai fungsinya. Pelestarian bangunan bersejarah
harus membuka penafsiran baru akan makna baru. Berarti harus diimplemntasikan
konsep-konsep dalam perencanaan dan perancangan arsitektur seperti keterkaitan
antarkeberadaan bangunan dan eksistensi pemakainya menyangkut kenyamanan.
Dasar Pelaksanaan Konservasi
Pelaksanaan konservasi mengacu prinsip
utama mempertahankan karakter fisik yang ada dan memberikan manfaat baru.
Skala atau lingkup konservasi
dapat meliputi :
1. Suatu kota atau desa secara keseluruhan
(historic town or village) misalnya desa adat Tenganan di Bali, Kampung Naga
2. Suatu daerah bagian kota (historic town
distric) misalnya Kota Lama Semarang, Kompleks Keraton Yogyakarta dan Kraton
Surakarta
3. Bangunan atau karya arsitektur tunggal,
misalnya Lawang Sewu dan mesjid Kauman
4. Rumah Museum (house Museum) rumah yang
mempunyai nilai historis dan sudah tidak berfungsi sebagai rumah tetapi sebagai
museum misalnya Rumah George Washington, Rumah Rengas Dengklok, Rumah Bung
Karno di Peganggsaan Timur Jakarta.
5. Ruang Historic (Historic Room) sebuah
ruang yang mempunyai nilai sejarah misalnya Surennder Room, ruang tempat
jenderal jepang menyerah pada sekutu.
Penerapan Konservasi dalam Desain Arsitektur
Beberapa konsep yang dapat
dikembangkan tentang istilah dasar pelestarian adalah :
1. Konservasi, adalah segenap proses pengelolaan
suatu tempat agar makna budayanya tetap terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan
dan sesuai dengan keadaan yang meliputi Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan
Adaptasi.
2. Pemeliharaan adalah perawatan yang terus
menerus dari bangunan , makna dan penataan suatu tenmpat dan harus dibedakan
dari perbaikan. Perbaikan mencakup restorasi dan rekonstruksi dan harus
dilaksanakan sesuai dengannya.
3. Preservasi adalah mempertahankan
(melestarikan) yang telah dibangun disuatu tempat dalam keadaan aslinya tanpa
ada perubahan dan mencegah penghancuran.
4. Restorasi adalah mengembalikan yang telah
dibangun di suatu tempat ke kondisi semula yang diketahui, dengan menghilangkan
tambahan atau membangun kembali komponen-komponen semula tanpa menggunakan
bahan baru.
5. Rekonstruksi adalah membangun kembali
suatu tempat sesuai mungkin dengan kondisi semula yang diketahui dan
diperbedakan dengan menggunakan bahan baru atau lama.
6. Adaptasi adalah merubah suatu tempat
sesuai dengan penggunaan yang dapat digabungkan.
7. Demolisi adalah penghancuran bangunan
atau suatu tempat , tidak masuk dalam kategori pelestarian.
Konsep Heritage Investment
Konservasi
berkaitan erat dengan nilai sosial ekonomi bangunan dan kawasannya. Sehingga
pemahaman tentang pentingnya revitalisasi yang terkait erat dengan pengembangan
ekonomi lingkungan perlu diupayakan untuk merubah dan menumbuhkan minat
masyarakat dan swasta untuk melakukan investasi pada pelestarian pusaka alam
dan budaya. Dengan demikian semangat konservasi menjadi fondasi untuk kemitraan
yang akan ditumbuhkan. Penyertaan swasta untuk melakukan investasi di bidang
ini memerlukan komitmen jangka panjang dan kapasitas pengelolaan yang andal.
Selain menyiapkan dokumen rancangan untuk heritage investment sehingga
revitalisasi kawasan dapat berkembang berkelanjutan. Aspek-aspek perlu
dipersiapkan, antara lain :
1. Stabilitas peraturan yang
mendukung masa depan kawasan revitalisasi. Investor selalu mempertimbangkan
resiko bila akan investiasi di kawasan tertentu.
2. Perlu ada pilot project
investasi yang dapat ditunjukkan keberhasilannya sehingga dapat dijadikan alat
promosi mengundang sektor swasta.
3. Perlu dipersiapkan mekanisme
agar penduduk lokal justru tidak terpinggirkan dengan kehadiran investor dari
luar. Justru invenstasi mandiri oleh lokal diprioritaskan.
Komentar